Tugas 2 Portofolio membuat 5 soal essai Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Nama : Fitri Khumairoh
NPM : 22218790
Kelas : 2EB18
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Tugas 2
Portofolio
1.
Apa
saja Prinsip-prinsip Dasar Perlindungan Kekayaan Intelektual
a. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
HAKI merupakan satu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, dari kepemilikan
tersebut seseorang akan mendapatkan keuntungan
b. Prinsip
Keadilan ( The Principle of Natural
Justice)
Pencipta sebuah karya yang membuahkan hasil dari kemampuan intelektualnya,
wajar memperoleh imbalan. Imbalan tersebut berupa materi maupun bukan materi
seperti ada rasa aman karena dilindungi dan di akui hasil karyanya
c. Prinsip
Kebudataan (The Cultural Argument)
Pengakuan atas karya, karsa, cipta manusia sebagai perwujudan suasana yang
mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong ciptaan atau penemuan
baru yang berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia
d. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Hak apapun yang diberikan kepada perseorangan atau persekutuan atau
kesatuan lainnya juga untuk kepentingan seluruh masyarakat terpenuhi
2. Selainprinsip-prinsip dasar perlu adanya
perlindungan terhadap HAKI, sebutkan teori perlindungan HAKI yang diungkapkan
oleh Robert M. Sherwood
a.
Teori
reward (Reward Theory)
Teori reward
mengatakan bahwa pencipta atau penemu yang akan diberikan perlindungan perlu
dierika penghargaan atas usaha atau upaya tersebut. Ada terkandung semacam
pengertian perihal penghargaan masyarakat atas usaha seseorang, suatu pengakuan atas
keberhasilannya.
b.
TeoriRecovery
(Recovery Theory)
Teori Recovery
mengatakan, mungkin tanpa suatu penilaian yang mendalam, bahwa penemu atau
pencipta atau pendesain yang telah membuang waktu, biaya serta tenaga untuk
menghasilkan karya intelektualnya perlu diberikan semacam kesempatan untuk
meraih kembali apa yang telah dikeluarkannya.
c.
Teori
Insentif (Incentive Theory)
Teori Incentive
mengatakan bahwa insentif bermanfaat untuk menarik upaya dan dana bagi
pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan dan semangat untuk
menghasilkan penemuan baru.
d. Public
Benefit Theory
Public Benefit
Theory, menyatakan dasar pemberian perlindungan hak atas kekayaan intelektual,
yaitu untuk pengembangan ekonomi.
e. Risk
Theory
Risk Theory
menyatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil dari suatu penelitian
yang mengandung resiko yang dapat memungkinkan orang lain yang terlebih dahulu
menemukan cara tersebut atau memperbaikinya, sehingga wajar untuk memberikan
perlindungan hukum terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung resiko
tersebut.
f.
Economic Growth Stimulus Theory
Teori ini mengakui perlindungan
atas HKI merupakan alat pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi adalah
keseluruhan tujuan dibangunnya sistem perlindungan atau HKI yang efektif.
3.
Jelaskan yang dimaksud dengan Lisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait,
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau
produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Pemegang hak
cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan. Pelaksanaan lisensi
disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada pemegang hak cipta oleh
penerima lisensi, kecuali diperjanjikan lain.
Perjanjian
lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,
perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4.
Apa saja Prinsip dalam UU Paten
a. Perlindungan
harus dimohonkan
Perlindungan
paten tidak otomatis timbul namun harus dimohonkan ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan HAM RI.
b. First
to file
Paten
melindungi pihak yang pertama kali mendaftar bukan pihak yang pertama kali
menemukan.
c. Teritorial
Perlindungan paten hanya menjangkau di negara tempat paten tersebutdidaftar.
d. Kebaruan
bersifat Universal
Kebaruan
terkait invensi yang dimohonkan paten dibandingkan dengan dokumen dokumen pembanding
seluruh dunia.
5.
Apakah membuat cover version lagu dan mengunggah ke media
sosial Youtube merupakan suatu bentuk pelanggaran hak cipta?
Dalam
Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), perlindungan
hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak
Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal
49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Cover
version atau kegiatan membawakan atau memproduksi ulang sebuah lagu atau musik
orang lain yang sebelumnya pernah direkam atau dibawakan penyanyi aslinya. Atau
dapat diartikan suatu pertunjukkan oleh seseoang yang bukan pencipta dari karya
musik lagu tersebut. Mencantumkan nama penyanyi asli dalam cover version
tidaklah cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang Hak Cipta. Seseorang harus
memiliki izin/lisensi dari sang pencipta/pemegang hak cipta. Di Indonesia
sendiri ada contoh kasus lagu Akad milik Payung Teduh yang di cover oleh Hanin
Dhiya. Cover lagu Akad yang dibawakan Hanin Dhiya dan diunggah ke YouTube
ditonton sekitar 26Juta viewer bahkan mengalahkan versi aslinya hanya 17 juta
viewer. Payung Teduh selaku pemilik asli merasa keberatan dan mengatakan bahwa
pihak Hanin Dhiya belum ada satupun komunikasi atau izin untuk segala keperluan
cover lagu Akad yang dinyanyikan oleh Hanin. Tetapi, pihak Payung Teduh tidak
menuntut atau membawa ke jalur hukum.
Referensi :
Akbar Silondae, Arus dan Andi
Fariana F. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Mitra Wacana Media. Jakarta.
2013
https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/download/2227/2226 (jurnal) Diakses pada tangal 28 Juni 2020
http://lppm.uny.ac.id/sites/lppm.uny.ac.id/files/Buku%20Panduan%20KI-UNY_Cetak%205%20Mei%202016.pdf.pdf (jurnal) Diakses pada tangal 28 Juni 2020
https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/download/37174/23056 (jurnal) Diakses pada tangal 28 Juni 2020
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506ec90e47d25/apakah-menyanyikan-ulang-lagu-orang-lain-melanggar-hak-cipta/ (jurnal) Diakses pada tangal 28 Juni 2020
Komentar
Posting Komentar