Tugas 2 Portofolio membuat 5 soal essai Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama               : Fitri Khumairoh
NPM                : 22218790
Kelas               : 2EB18
Mata Kuliah     : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #

Tugas 2 Portofolio

1.      Apa saja Prinsip-prinsip Dasar Perlindungan Kekayaan Intelektual
a.       Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
HAKI merupakan satu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, dari kepemilikan tersebut seseorang akan mendapatkan keuntungan
b.      Prinsip Keadilan ( The Principle of Natural Justice)
Pencipta sebuah karya yang membuahkan hasil dari kemampuan intelektualnya, wajar memperoleh imbalan. Imbalan tersebut berupa materi maupun bukan materi seperti ada rasa aman karena dilindungi dan di akui hasil karyanya
c.       Prinsip Kebudataan (The Cultural Argument)
Pengakuan atas karya, karsa, cipta manusia sebagai perwujudan suasana yang mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong ciptaan atau penemuan baru yang berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia
d.      Prinsip Sosial (The Social Argument)
Hak apapun yang diberikan kepada perseorangan atau persekutuan atau kesatuan lainnya juga untuk kepentingan seluruh masyarakat terpenuhi

2.       Selainprinsip-prinsip dasar perlu adanya perlindungan terhadap HAKI, sebutkan teori perlindungan HAKI yang diungkapkan oleh Robert M. Sherwood
a.       Teori reward (Reward Theory)
Teori reward mengatakan bahwa pencipta atau penemu yang akan diberikan perlindungan perlu dierika penghargaan atas usaha atau upaya tersebut. Ada terkandung semacam pengertian perihal penghargaan masyarakat atas usaha seseorang, suatu pengakuan atas keberhasilannya.
b.      TeoriRecovery (Recovery Theory)
Teori Recovery mengatakan, mungkin tanpa suatu penilaian yang mendalam, bahwa penemu atau pencipta atau pendesain yang telah membuang waktu, biaya serta tenaga untuk menghasilkan karya intelektualnya perlu diberikan semacam kesempatan untuk meraih kembali apa yang telah dikeluarkannya.
c.       Teori Insentif (Incentive Theory)
Teori Incentive mengatakan bahwa insentif bermanfaat untuk menarik upaya dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan dan semangat untuk menghasilkan penemuan baru.
d.      Public Benefit Theory
Public Benefit Theory, menyatakan dasar pemberian perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yaitu untuk pengembangan ekonomi.
e.       Risk Theory
Risk Theory menyatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil dari suatu penelitian yang mengandung resiko yang dapat memungkinkan orang lain yang terlebih dahulu menemukan cara tersebut atau memperbaikinya, sehingga wajar untuk memberikan perlindungan hukum terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung resiko tersebut.
f.        Economic Growth Stimulus Theory
Teori ini mengakui perlindungan atas HKI merupakan alat pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi adalah keseluruhan tujuan dibangunnya sistem perlindungan atau HKI yang efektif.

3.      Jelaskan yang dimaksud dengan Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait, kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan. Pelaksanaan lisensi disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada pemegang hak cipta oleh penerima lisensi, kecuali diperjanjikan lain.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4.      Apa saja Prinsip dalam UU Paten
a.       Perlindungan harus dimohonkan
Perlindungan paten tidak otomatis timbul namun harus dimohonkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan HAM RI.
b.      First to file
Paten melindungi pihak yang pertama kali mendaftar bukan pihak yang pertama kali menemukan.
c.       Teritorial
Perlindungan paten hanya menjangkau di negara tempat paten tersebutdidaftar.
d.      Kebaruan bersifat Universal
Kebaruan terkait invensi yang dimohonkan paten dibandingkan dengan dokumen dokumen pembanding seluruh dunia.

5.      Apakah membuat cover version lagu dan mengunggah ke media sosial Youtube merupakan suatu bentuk pelanggaran hak cipta?
Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Cover version atau kegiatan membawakan atau memproduksi ulang sebuah lagu atau musik orang lain yang sebelumnya pernah direkam atau dibawakan penyanyi aslinya. Atau dapat diartikan suatu pertunjukkan oleh seseoang yang bukan pencipta dari karya musik lagu tersebut. Mencantumkan nama penyanyi asli dalam cover version tidaklah cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang Hak Cipta. Seseorang harus memiliki izin/lisensi dari sang pencipta/pemegang hak cipta. Di Indonesia sendiri ada contoh kasus lagu Akad milik Payung Teduh yang di cover oleh Hanin Dhiya. Cover lagu Akad yang dibawakan Hanin Dhiya dan diunggah ke YouTube ditonton sekitar 26Juta viewer bahkan mengalahkan versi aslinya hanya 17 juta viewer. Payung Teduh selaku pemilik asli merasa keberatan dan mengatakan bahwa pihak Hanin Dhiya belum ada satupun komunikasi atau izin untuk segala keperluan cover lagu Akad yang dinyanyikan oleh Hanin. Tetapi, pihak Payung Teduh tidak menuntut atau membawa ke jalur hukum.

Referensi :
Akbar Silondae, Arus dan Andi Fariana F. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Mitra Wacana Media. Jakarta. 2013
https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/download/37174/23056 (jurnal) Diakses pada tangal 28 Juni 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bussines Plan Baso Aci Ganteng

Tulisan 1 Softskill Kelompok 5 : Makalah Tentang Prinsip & Klasifikasi HAKI