EKONOMI KOPERASI
BAB I
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
1.
Konsep Koperasi
Menurut
Munkner dari University of Marburg, Jerman, bahwa ada dua jenis
konsep koperasi yang ada di dunia ini yaitu konsep koperasi barat dan konsep
koperasi sosialis. Namun, dalam perkembangannya ada satu jenis konsep koperasi
yang dianut oleh negara berkembang misalnya seperti di Indonesia. Konsep tersebut
dinamakan konsep koperasi negara berkembang. Sehingga secara umum ada tiga
jenis konsep koperasi yang dikenal hingga sekarang ini.
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur
– unsur positif konsep koperasi barat:
·
Keinginan individu
dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan.
·
Setiap individu dengan
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama.
·
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya:
·
Promosi kegiatan
ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha
koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggotanya:
·
Pengembangan kondisi
social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep
sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
2.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Latar
belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi
setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya, serta akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan
gerakan koperasi. Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi
Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu
dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki
keterkaitan.
1) Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekomonian, dan
Aliran Koperasi
Ideologi
adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian)
yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir
seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan
satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, memberikan
arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan
berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya
cita-cita koperasi.
Koperasi
sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945,
khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi
suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang
bersangkutan.
Keterkaitannya
adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system.
Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula
aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
2) Aliran Koperasi
a) Aliran
Yardstick
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi.Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiriPengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b) Aliran
Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia.
c)
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.Mereka yang menganut aliran ini
berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat
terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi
koperasi. Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan,
akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk
mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang
peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
Aliran
Koperasi
|
Peranan
Koperasi
|
Hubungan
Dengan Pemerintah
|
Yardstick
|
Koperasi berperan sebagai alat
pengukur, penyeimbang, penetral, dan pengoreksi dampak negatif yang
ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
|
Hubungan gerakan koperasi dengan
pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap
jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat
|
Sosialis
|
Koperasi berperan sebagai alat dalam
mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif
|
Koperasi merupakan alat pemerintah dan
menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai
otonomi.
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
|
Hubungan koperasi dengan pemerintah
bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap mempunyai otonom, dan
pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di
tengah-tengah masyarakat.
|
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi”
karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara.
1.
Cooperative
Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
2.
School of Modified
Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
3.
The Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
4.
Cooperative Sector
School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
3) Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Ka s yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda).
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi
Secara
etimologi istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya kerjasama. Jadi,
setiap anggota memiliki tugas dan tanggungjawab dalam operasional koperasi
serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Pasal 1, Koperasi merupakan badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi
dijalankan dengan asas kekeluargaan dengan tujuan untuk menyejahterakan para
anggotanya. Biasanya sebuah koperasi dijalankan bersama-sama oleh seluruh
anggota, sehingga setiap keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah
mufakat.
Koperasi
dapat didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini
mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha
sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi.
Pengertian Koperasi
Menurut Para Ahli
1.
Arifinal Chaniago
Menurut
Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
2.
Hatta
Bapak
Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa pengertian Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
3.
Munkner
Menurut
Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong-royong.
4.
P. J. V. Dooren
Menurut
P. J. V. Dooren, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi
atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum.
5. UU
No. 25 / 1992
Menurut
UU No. 25 / 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
2.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
a)
Prinsip Koperasi menurut Munker
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
b)
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris
(1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
c) Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip
koperasi adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
d) Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
e) Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada SHU dibagi 3 :
·
Sebagian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
f)
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
g)
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya
meliputi tiga hal sebagai berikut :
a)
Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya;
b)
Untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat; dan
c)
Turut Serta membangun
tatanan perekonomian nasional.
2.
Fungsi Koperasi
1)
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2)
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya
4)
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam
perannya, koperasi kerap memberi bantuan, seperti kredit atau pinjaman dana
kepada anggota dalam hal finansial. Pembentukan koperasi diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia.
BAB IV
JENIS-JENIS KOPERASI
a.
Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahanya
a.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para
anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk
koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi,
pengrajin, dan sejenisnya
Pada
koperasi produksi yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan
untuk membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai
contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh
lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan
pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga bisa
berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara
bersama-sama.
Bentuk
bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan untuk menjual barang hasil
produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar
para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil usahanya.
Sebagai
contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para
anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang,
kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para
pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
b. Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok
untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah
dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula,
tepung, kopi, dan lain sebagainya.
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai
dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat
menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara
bersama-sama oleh para anggotanya.
Jika
dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama
seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara
KSP dengan bank konvensional.
Berikut
beberapa poin yang membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank:
·
Bunga pinjaman yang
ditawarkan lebih ringan dibanding dengan bank.
·
Pembayaran pinjaman
dapat dilakukan secara mengangsur.
·
Bunga yang didapatkan
dari hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.
d.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi
serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam
bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi
produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi
simpan pinjam.
2. Jenis-Jenis
Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
a. Koperasi
Pegawai Negeri
Koperasi
jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi
Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai
Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Hampir
setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun nasional memiliki koperasi
pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi juga memiliki lebih dari
satu koperasi karena ada juga departemen-departemen dalam yang membuat koperasi
sendiri.
b.
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi
Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang
pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang
menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
Sehingga
bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir.
Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir.
Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang
dengan para rentenir.
c.
Koperasi Unit Desa
Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat
pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang
ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
d.
Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari
SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari
guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.
Pada
umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi
selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan
oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
e.
Koperasi Pondok
Pesantren
Koperasi
pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok
pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan
Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti
kitab-kitab dan baju muslim.
3.
Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan
Tingkatannya
a.
Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal
20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut
harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan
yang sama.
Syaratnya
adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk
mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum.
Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan
membentuk koperasi.
b.
Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau
beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah
koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan
yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi
sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau
tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat
pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan
sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
4.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
a.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang
kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya
barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi
tersebut.
b.
Koperasi Jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan
jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
c.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi
juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
BAB V
SISA HASIL USAHA
1.
Pengertian SHU
Pengertian SHU
(Sisa Hasil Usaha) Koperasi, rumus pembagian usaha dan prinsip pembagiannya
Berikut ini diuraikan
secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih
dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ARTKoperasi.
• Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun
buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian
SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota
berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai,
biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal
dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah
memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang
bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa
persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk
jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai
penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat
dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar
bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB V
PERANGKAT
KOPERASI
Untuk bisa berjalan lancar, koperasi memerlukan
perangkat. Perangkat yang dimaksud di sini adalah:
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan
pengurus, pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat
Anggota.
Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota. Setiap
anggota memiliki satu suara yang dapat digunakan saat pengambilan keputusan.
Umumnya, Rapat Anggota diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT
(Rapat Anggota Tahunan).
2.
Pengurus
Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa orang
yang bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai pengurus
dan bertugas menjalankan koperasi secara umum.
Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki
masa jabatan selama lima tahun.
3.
Pengawas
Untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan
koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya,
Pengawas melakukan audit atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta
kondisi fisik/inventaris koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil kinerja
Pengurus.
Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.
4.
Pengelola
Pengurus bertugas menjalankan koperasi secara umum,
sedangkan pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dari Pengurus.
Pengelola sering juga disebut sebagai manajer.
Pengelola ditunjuk oleh Pengurus.
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur Internal Organisasi
Koperasi
Perangkat-perangkat koperasi tadi memiliki kedudukan
di dalam struktur organisasi koperasi seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:
Struktur Eksternal
Organisasi Koperasi
Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain
yang sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk
mendapatkan pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya
adalah untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya.
Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah
mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.
Jika ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di
suatu daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi
pusat yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di
suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang
berkedudukan di tingkat provinsi.
Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis
di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang
berkedudukan di tingkat nasional.
Struktur yang menggambarkan hubungan satu koperasi
dengan koperasi lainnya dapat dilihat pada gambar berikut:
Hak dan Kewajiban Anggota
Koperasi
Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara
otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota
koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992.
Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:
-
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam
rapat anggota.
-
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan oleh koperasi.
-
Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan azas kekeluargaan
-
Hak anggota koperasi adalah sebagai
berikut:
-
Menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota.
-
Memilih dan atau dipilih menjadi
pengurus.
-
Meminta diadakan rapat anggota
menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
-
Mengemukakan pendapat atau
saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak
diminta.
-
Memanfaatkan koperasi dengan
mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
-
Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
-
Tidak ada yang dapat mencabut hak
anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang
anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota.
Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi
Koperasi didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya. Untuk itu, menjadi anggota sebuah koperasi dapat
memberikan banyak keuntungan. Salah satunya untuk menambah penghasilan.
1. Anggota koperasi berhak mendapatkan
SHU. Besar kecilnya SHU yang diterima anggota koperasi berdasarkan atas modal
yang ditanam dan keuntungan yang diraih koperasi tersebut.
2. Jadi anggota koperasi bisa menghemat
pengeluaran. Anda dapat membeli barang di koperasi dengan harga lebih murah,
karena terdaftar sebagai anggota.
3. Pinjam uang di koperasi juga lebih
untung karena bunga yang dibebankan lebih rendah, sehingga cicilan kredit lebih
kecil.
4. Jadi anggota koperasi juga bisa
mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha. Dengan begitu,
kualitas Anda sebagai seorang individu akan menjadi lebih baik.
Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal
digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa
didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar
(eksternal).
Modal Internal Koperasi
Modal internal terdiri dari:
5.
Simpanan pokok
Simpanan
pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya
sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota
koperasi.
6.
Simpanan wajib
Simpanan
wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan
ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
7.
Simpanan sukarela
Simpanan ini
sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan
saja.
8.
Dana cadangan
Dana
cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada
anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.
Modal Eksternal Koperasi
Modal Eksternal terdiri dari:
1.
Hibah
Hibah adalah
pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau
barang-barang modal.
2.
Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari
pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
http://wulangunadarma.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-dan-konsep-koperasi.html
https://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2011/10/31/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi
http://www.muradmaulana.com/2015/09/tiga-konsep-koperasi-dan-alirannya.html
https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/06/konsep-aliran-sejarah-koperasi
https://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2011/10/31/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi
http://www.muradmaulana.com/2015/09/tiga-konsep-koperasi-dan-alirannya.html
https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/06/konsep-aliran-sejarah-koperasi
Komentar
Posting Komentar