Tulisan 1 Softskill Kelompok 5 : Makalah Tentang Prinsip & Klasifikasi HAKI
PRINSIP DAN KLASIFIKASI HAKI
2.1 Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua
kata, yakni hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat
perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa
izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan
intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk
ekspresi , ciptaan dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari
kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual
merupakanharta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrech) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda
yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik ha katas kekayaan
intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan
dari intellectual property right,
berdasarkan WIPO, the legal rights which
result from intellectusl sctivy in the industrial scientific, literaly or artistic
fileds.
Dengan demikian, intellectual
property right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia
baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri,
kesusateraan, dan seni.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan
tujuan dari perlindungan dan penegakkan HAKI adalah sebagai berikut.
Perlindungan dan penegakkan hukum HAKI bertujuan untuk
mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknolgi dan
diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan
teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
2.1.2 Manfaat HAKI
Secara umum ada beberapa manfaaat yang dapat diperoleh
dari sistem Hak atas Kekayaan Intelektual yang baik, yaitu :
1.
meningkatkan
posisi perdagangan dan investasi
2.
mengembangkan
teknologi
3.
mendorong
perusahaan untuk bersaing secara internasional
4.
dapat membantu
komersialisasi dari suatu invensi
5.
dapat
mengembangkan sosial budaya, dan dapat menjaga reputasi internasioan untuk
kepentingan ekspor.
2.2 Prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam ha
katas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan
dan prinsip sosial.
1.
Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, HAKI berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir
manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip
Keadilan ( The Principle of Natural
Justice)
Prinsip
keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasildari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam kepemilikannya.
3.
Prinsip
Kebudataan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan
mampu membangkitkan semnagat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni
dan sastra sangat berguna bagi taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa
maupun Negara.
4.
Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya
unruk kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja, melainkan
berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat
dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak
cipta Indonesia.
2.3 Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual
dibagi menjadi dua bagian dimana dua golongan besar hak atas kekayaan
intelektual tersebut, yakni
1.
Hak
cipta (copyright)
Hak cipta adalah hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk
mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1)
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3)
2.
Hak
kekayaan industri (industrial property
right)
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta
di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak
dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1).
b.
Merk
dagang
Merk dagang adalah
hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda
yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
c.
Hak
desain industri
Hak desain
industri adalah
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Hak Desain
Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
Hak desain tata
letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
adalah perlindungan hak atas
rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata
Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat
6)
e.
Rahasia
dagang
Rahasia dagang adalah yang merupakan rahasia
yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia
Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang
ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f.
Varietas
tanaman
Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
2.4 Dasar
Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
1.
Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014
Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta, adalah seorang atau bebetapa orang yang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan terhadap
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan
hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.
Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
2.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Invensi : Adalah ide inventor yang dituangkan
kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi,
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
Inventor Dan Pemegang Paten.
Inventor : Adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten : Adalah inventor sebagai pemilik
paten atau piha yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum
paten.
Jangka Waktu Perlundungan Paten : Paten diberikan
perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Merek : Adalah suatu tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan atau jasa.
Merek Dagang : Adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
Merek Jasa : Adalah merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif : Adalah merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Jangka Waktu Perlindungan Merek : Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun.
Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut
sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.
4.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri.
Desain Industri : Adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
Jangka Waktu Perlindungan :
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan
sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan
dalam Berita Resmi Desain Industri.
5.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Hak Desain Tata Letak Sirkit Terpadu : Adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau
hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Tata Letak : Adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam satu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Sirkuit Terpadu : Adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah bersifat aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali Desain tersebut
dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan.
Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah
dieksploitasi secara komersial, permohonan harus dilakukan paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dioeksploitasi.
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
Tanggal mulai berlakunya perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dicaatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
6.
Undang-Undang N0. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Rahasia Dagang : Adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang : Meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat.
Perlindungan Rahasia Dagang : Rahasia Dagang
mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai
nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh
pihak tettentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Indikasi Geografis Dan Indikasi Asal.
Indikasi Geografis : Diatu dalam UU No. 15 Tahun
2001 Tentang Merek Pasal 56 sd 58. Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah
asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor
alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan
ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi Asal : Diatur dalam Pasal 59 d 60 UU No.
15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal 59 s.d 60.Yaitu suatu tanda yang memenuhi
ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak diftarkan atau semata-mata
menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
7.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
Perlindungan varietas tanaman diatur dalam
Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Dalam
pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan perlindungan varietas tanaman adalah
perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas
tanaman,terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. Perlindungan varietas tanaman (PVT) atau hak
pemulia tanaman merupkan hak kekayan intelektual yang diberikan kepada pihak
pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif
terhadap bahan perbanyak (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan)
dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu
varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Karya yang timbul dari kegiatan intelektual manusia
yang berguna bagi manusia perlu dilindungi. Untuk itu HAKI diperlukan untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang
diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai
bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan
manusia, dan juga memiliki nilai ekonomi.
DAFTAR
PUSTAKA
Kartika Sari, Elsi. Hukum
Dalam Ekonomi Edisi Revisi. Grasindo. Jakarta. 2005.
Atsar, Abdul. Hukum Hak
Kekayaan Intelektual. CV BUDI UTAMA. Yogyakarta. 2018
Komentar
Posting Komentar